SUARAPENA.COM – Pihak kepolisian bakal menindak tegas perusahaan yang membuang limbah B3 berbahaya, dan merusak lingkungan. Dalam hal ini, pihak Polsek Gunungputri segera melakukan penyelidikan terkait pencemaran anak Sungai Cileungsi yang diduga berasal dari PT. Semesta Keramika Raya (SKR).
“Pihak kepolisian Gunungputri dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (lakukan penyelidikan),” kata Kanit Reskrim Gunungputri Iptu Imam, ketika dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Imam menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama badan lingkungan hidup, akan dikumpulkan dokumentasi dan sampel air yang tercemar limbah.
“Untuk mengetahui apakah limbah tersebut termasuk B3, dan apakah kadarnya di atas baku mutu,” jelasnya.
Menurutnya, jika pihak PT. SKR selalu perusahaan produsen keramik terbukti membuang limbah berbahaya ke aliran sungai, maka bakal ditindak tegas sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup.
Sebelumnya, warga Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor mengeluhkan adanya aliran anak Sungai Cileungsi yang tercemar. Warga menduga aliran air anak Sungai Cileungsi tersebut berasal dari limbah yang dibuang oleh PT. SKR.
Warga Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Budi (34) mengatakan, aliran sungai yang tadinya bersih menjadi kotor lantaran PT. SKR membuang limbah pabriknya ke aliran sungai.
“Enggak pakai disaring lagi, langsung dibuang gitu aja (limbah B3) ke kali,” katanya kepada awak media, Senin (5/6/2017).
Budi menuturkan, beberapa bulan lalu aliran Sungai Cileungsi dipenuhi oleh busa putih yang diakibatkan beberapa pabrik membuang limbahnya secara serentak ke aliran Sungai Cileungsi.
“Busa putihnya kan sampai ke sungai Bekasi, Wali Kota Bekasi kan sampai turun tangan dan ngirim surat ke Bupati Bogor agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (dhi)
Berita Terkait: Puluhan Tahun Pabrik Keramik di Bogor Buang Limbah B3 ke Sungai Cileungsi?