Ancaman pidana dan denda yang dikeluarkan dalam kasus tersebut, kata dia, bila ada perusahaan serta oknum yang terbukti membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
“Masa kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah, ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Teguh. (sng)









