Scroll untuk baca artikel

Headline

Pengaruhi Sumber Air Baku, Pencemaran Sungai Cileungsi Harus Dipidanakan

×

Pengaruhi Sumber Air Baku, Pencemaran Sungai Cileungsi Harus Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Ancaman pidana dan denda yang dikeluarkan dalam kasus tersebut, kata dia, bila ada perusahaan serta oknum yang terbukti membuang limbah ke Sungai Cileungsi.

“Masa kejahatan lingkungan seberat ini dijerat dengan peraturan daerah, ini harus dijerat dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkas Teguh. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca