Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Pengukuran Pra Eksekusi Lahan di Bekasi Berjalan Ketat di Tengah Penolakan Warga

×

Pengukuran Pra Eksekusi Lahan di Bekasi Berjalan Ketat di Tengah Penolakan Warga

Sebarkan artikel ini
Pemilik lahan H. Y Ibrahim Husen saat ditemui di lokasi usai melakukan pengukuran pra eksekusi lahan seluas 2,3 hektare bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan TNI-Polri, Rabu (15/10/2025).
Pemilik lahan H. Y Ibrahim Husen saat ditemui di lokasi usai melakukan pengukuran pra eksekusi lahan seluas 2,3 hektare bersama Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan TNI-Polri, Rabu (15/10/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Suasana mencekam terjadi di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, aparat kepolisian, dan TNI melakukan pengukuran pra eksekusi lahan seluas 2,3 hektare yang telah inkrah dan dimenangkan oleh pemilik sah, H. Y Ibrahim Husen.

Meski pengukuran ini merupakan bagian penting dalam proses eksekusi lahan, upaya tersebut harus diwarnai dengan ketegangan akibat penolakan sekelompok warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Aparat keamanan pun diterjunkan secara ketat untuk menjaga jalannya proses agar tidak terganggu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

H. Y Ibrahim Husen, sang pemilik sah, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi hak kepemilikan sejak tahun 1997 dan menyebut penolakan warga adalah dampak dari praktik mafia tanah yang dilakukan oknum bernama Jaenal dan Jamal.

“Saya beli tanah ini secara resmi dari pemilik sebelumnya melalui proses hukum yang sah. Mereka yang menolak sebenarnya adalah korban dari transaksi ilegal,” ujar Husen, Rabu (15/10/2025).

Berita Terkait:  Dibakar hingga Digergaji, Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 128 Perkara

Lebih jauh Husen menjelaskan, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil kemenangan mutlak bagi dirinya. Putusan pengadilan mewajibkan para penghuni lama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp52 miliar dan segera mengosongkan lahan tersebut.

“Putusan sudah inkrah dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses eksekusi ini. Jika masih ada yang menghalangi, itu masuk ranah pidana,” tegas Husen.

Berita Terkait:  Ditagih! 64 Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dana Rp8 Miliar Lebih

Ia juga mengimbau warga yang merasa dirugikan oleh mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib, khususnya Polda Metro Jaya. Husen menegaskan komitmennya terhadap proses hukum dan siap mengambil langkah tegas jika aparat tidak dapat menjamin keamanan eksekusi.

Namun sayangnya, proses pengukuran terpaksa dihentikan sementara karena aksi provokasi dari sekelompok warga dan seorang pengacara yang memicu kericuhan di lokasi. Ia menyatakan akan melaporkan insiden ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca