Scroll untuk baca artikel

HeadlinePemerintahan

Pengumuman! Pendaftaran PPPK Guru Sudah Dibuka

×

Pengumuman! Pendaftaran PPPK Guru Sudah Dibuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK

Suarapena.com, JAKARTA – Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Pasalnya, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pemerintah secara resmi telah membuka seleksi PPPK tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran itu dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, ini sangat berkaitan erat dengan pembangunan SDM untuk kemajuan negeri ini,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Seperti diketahui, pendaftaran ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Sedangkan untuk hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Berita Terkait:  Pj Bupati Bekasi Lantik P3K Nakes, Tekankan Seluruh Pegawai Agar...

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I ialah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pasa masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” kata Alex.

Adapun pelamar Prioritas II, lanjut Alex, adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Berita Terkait:  Masih Belum Jelas, Anggota Komisi X Sarankan Permasalahan Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) ialah yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek, serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Alex juga menyampaikan, untuk seleksi ini menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Dan hasil akan diumumkan masing-masing instansi serta dapat diunduh.

“Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.

Untuk informasi lebih lanjut bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. (Bo/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca