Suarapena.com, MAKASSAR – Dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Kamis (27/10/2022) lalu, dikabarkan bebas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya dalam keterangan persnya di ruang Media Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).
Andi menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, dari hasil gelar perkara, polisi tidak mendapatkan cukup bukti.
“Kami ingin mengklarifikasi terkait dua anggota kami yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti. Sehingga dibebaskan,” ujar Andi.
Andi juga menunjukan surat dari Polda Sulsel bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan, dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” jelasnya.
Berdasarkan surat tersebut, saat ini kedua oknum Satpol PP Sulsel itu sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.
Mengenai sanksi, Andi menyebut sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satpol PP Sulsel secara fair tidak akan memecat atau mengeluarkan mereka.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” pungkasnya. (Sp/Pr)










