Scroll untuk baca artikel

Suara Sulsel

Tak Terbukti, Sapol PP yang Diduga Terlibat Narkoba Dibebaskan

×

Tak Terbukti, Sapol PP yang Diduga Terlibat Narkoba Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel melalui Kasatpol PP memberikan keterangan persnya di Ruang Media Center, Kantor Gubernur Sulsel terkait dua anggota Satpol PP yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba namun tak terbukti, Rabu (2/11/2022).
Pemprov Sulsel melalui Kasatpol PP memberikan keterangan persnya di Ruang Media Center, Kantor Gubernur Sulsel terkait dua anggota Satpol PP yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba namun tak terbukti, Rabu (2/11/2022).

Suarapena.com, MAKASSAR – Dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Kamis (27/10/2022) lalu, dikabarkan bebas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Pemprov Sulsel Andi Wijaya dalam keterangan persnya di ruang Media Center, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Andi menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, dari hasil gelar perkara, polisi tidak mendapatkan cukup bukti.

Berita Terkait:  Modus Gaun Pengantin, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi

“Kami ingin mengklarifikasi terkait dua anggota kami yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti. Sehingga dibebaskan,” ujar Andi.

Andi juga menunjukan surat dari Polda Sulsel bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan, dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Agung.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” jelasnya.

Berita Terkait:  Satpol PP Kota Makassar Gelar Operasi Penertiban Terhadap 'Pak Ogah'

Berdasarkan surat tersebut, saat ini kedua oknum Satpol PP Sulsel itu sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.

Mengenai sanksi, Andi menyebut sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satpol PP Sulsel secara fair tidak akan memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca