Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-PolPena Kita

Menanti “Niat” di Balik Janji: Catatan Kritis PUKAT soal RUU Perampasan Aset

×

Menanti “Niat” di Balik Janji: Catatan Kritis PUKAT soal RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Heru Budi Wasesa, SE., M.Si. Han.
Heru Budi Wasesa, SE., M.Si. Han.

Oleh: Heru N Wasesa SE MSi Han.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT)

AKSI massa 27 Agustus 2026 kemarin bukan sekadar dentuman suara di depan gedung DPR. Ia adalah cermin dari rasa frustrasi publik yang sudah terlalu lama melihat “gagasan memiskinkan koruptor” hanya menjadi wacana manis di ruang rapat. Ketika pimpinan DPR akhirnya berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026, kita patut bertanya: apakah ini buah kesadaran, atau sekadar kado penenang di tengah gerakan massa yang menggelora?

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Saya, Heru N Wasesa, selaku Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), melihat ada dua sisi mata uang dari peristiwa ini. Di satu sisi, kami menyambut baik komitmen tertulis wakil rakyat. Namun di sisi lain, saya mengingatkan bahwa sejarah panjang pembahasan RUU ini yang berlarut-larut dan seolah berjalan di tempat menyisakan luka kepercayaan publik. Karena itu, saya menyebut komitmen ini sebagai “keseokagaka janji” yang harus diuji. Jika ini hanya cipkon (komitmen palsu) atau PHP, maka rakyat akan kehilangan harapan terakhirnya pada lembaga legislatif.

Darurat Korupsi, Mengapa Harus Menunggu?

Pertanyaan mendasar pertama yang harus dijawab adalah: di mana otoritas negara saat ini? Korupsi sudah menjadi kejahatan laten yang menggerogoti sendi-sendi ekonomi dan keadilan sosial. Jika UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah ada tidak dioptimalkan, lalu apa gunanya kita menunggu UU baru?

Berita Terkait:  Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

PUKAT sejak jauh hari mendukung pengesahan RUU ini melalui berbagai pemberitaan dan surat resmi. Namun dalam praktiknya, kami melihat aparat penegak hukum kerap “menahan diri” karena berdalih menunggu payung hukum yang lebih kuat. Saya katakan tegas: jangan jadikan proses legislasi sebagai alasan untuk melambatkan eksekusi penyitaan aset. Jika UU yang ada saat ini bisa digunakan untuk menyita aset hasil korupsi, maka kerjakanlah secara maksimal. Jangan biarkan aset koruptor menguap di tengah ketidakpastian regulasi.

Pertanyaan “Retroaktif”: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

Isu kedua yang jauh lebih krusial adalah apakah RUU ini akan berlaku surut (retroaktif) apabila disahkan? Ini bukan sekadar pertanyaan akademik, melainkan pertanyaan moral. Di Indonesia, kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan koruptor yang sudah divonis tapi asetnya tidak pernah maksimal dirampas karena celah hukum. Jika UU baru tidak mengakomodasi kasus-kasus lama, maka kita hanya akan memenangkan pertempuran di masa depan, sementara kekalahan di masa lalu tetap menjadi luka yang tak terobati.

Saya mendesak DPR dan pemerintah untuk menjawab pertanyaan ini secara jernih dalam draf RUU yang saat ini masih digodok. Bahkan, saya menyarankan agar draf RUU tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui web resmi DPR. Publik berhak membaca, mengkaji, dan memberikan masukan. Jangan biarkan RUU yang mengatur tentang perampasan harta koruptor ini lahir dari ruang tertutup yang penuh kepentingan, karena ironisnya, hal itu sama dengan “merampas hak publik” untuk ikut mengawasi.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III Anggap Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati

Harapan di Ujung Jalan, atau Skenario Sirkus?

Pada akhirnya, gerakan massa 27 Agustus 2026 telah menghasilkan satu hal: adanya tekanan politik yang nyata. Namun saya selalu mengingatkan bahwa kekuatan massa harus diikuti oleh kekuatan sistem. Kami di PUKAT akan terus mengawal implementasi komitmen ini dengan data dan fakta, bukan dengan euforia sesaat.

Kepada wakil rakyat, saya titipkan satu pesan: Jadikan Desember 2026 sebagai bulan kejujuran, bukan bulan sandiwara. Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan berlaku surut, serta dikawal dengan eksekusi maksimal melalui UU TPPU, maka Indonesia akan melompat ke era baru pemberantasan korupsi. Namun jika ini hanya manuver politik, maka rakyat tidak akan lagi percaya bahwa “wakil rakyat” benar-benar anti korupsi, karena mereka justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi para penjarah negara.

Sudah saatnya kita berhenti berdebat tentang “debat kusir” di DPR. Sudah saatnya kita melihat aksi nyata. Jika pemerintah dan parlemen serius, terbitkan Perpu jika perlu, sebagai wujud darurat pemberantasan korupsi. Namun yang pasti, jangan pernah menjadikan proses demokrasi sebagai tameng untuk menunda keadilan. Karena keadilan yang tertunda, selama-lamanya, adalah ketidakadilan. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca