Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Tak hanya itu, terdapat klausul mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Awalnya, pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR jika RUU Perampasan Aset belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun, atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut diperluas. Pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Meski telah menetapkan batas waktu pembahasan, Dasco mengatakan proses penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif.
DPR, kata dia, masih akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan masukan terkait substansi RUU tersebut.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan secara lebih lengkap.
Menurut dia, masukan dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” ujarnya.
Dasco menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.
Dengan tenggat 15 Desember 2026, DPR kini memiliki waktu untuk menuntaskan pembahasan sekaligus membawa RUU Perampasan Aset ke pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. (r5/rdn)







