SUARAPENA.COM – Perda Pembuangan Sampah menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi 4 Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2018).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Syaiful Bahri mengungkapkan, persoalan sampah yang disoroti pihaknya dalam sosialisasi yakni keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kelurahan setempat.
“Seperti tadi dari warga ada yang mengeluhkan TPS liar di RW 11, karena disitu dekat dengan kalen (kali kecil) maka ketika turun hujan baunya menyebar sampai RW 12,” ungkapnya.
Dampak negatif dari keberadaan TPS ini menjadi perhatian Syaiful dan dia segera melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
“Mungkin solusinya nanti diangkut pakai mobil sampah, dan nanti akan dikasih tempat sementara,” tukasnya.
Pada Undang-undang nomor 9 tahun 2017, lanjutnya, salah satu realiasi yang harus dilakukan adalah penyediaan bank sampah di setiap RW. Dengan demikian, penampungan sampah bisa dikoordinir dengan baik bekerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Dianggarkan sekitar Rp25 juta untuk setiap bank sampah. Tapi harus ada strukturnya yang jelas, jadi nanti biar dari setiap RT berembuk dulu. Karena Kota Bekasi ini hampir darurat sampah sebenarnya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dalam kegiatan tersebut, 4 perda yang disosialisasikan yakni Perda No 13 tahun 2017 tentang kota layak anak, Perda No 9 tahun 2017 tentang pembuangan sampah, Perda No 5 tahun 2015 tentang pembentukan RT/RW, dan Perda No 14 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Jadi untuk sosialisasi 4 Perda ini serentak dilakukan oleh semua anggota dewan di Kota Bekasi,” pungkas Syaiful. (sng)