Suarapena.com, BEKASI – Anggota DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan Fraksi PDIP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama keluarga dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Faisyal menekankan bahwa ketahanan keluarga merupakan kunci utama dalam melindungi anak agar mereka tumbuh optimal. “Ketika keluarga kuat, anak-anak pun terlindungi dengan baik,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Lebih dari itu, Faisyal mengajak masyarakat untuk ikut mendorong perubahan paradigma generasi muda dari BLAST (Bored, Lonely, Afraid, Stressed, Tired) menjadi BEST (Behave, Empathic, Smart, Tough). Konsep ini menitikberatkan pada perlindungan aspek mental, sosial, dan karakter anak sebagai pondasi untuk mencetak generasi unggul Indonesia Emas 2045.
“Anak-anak kita saat ini menghadapi tantangan besar seperti kebosanan, kesepian, dan stres. Oleh karena itu, kita harus menyiapkan lingkungan yang membentuk mereka menjadi pribadi berperilaku baik, empati, cerdas, dan tangguh,” tegas Faisyal.
Sebagai langkah nyata, Faisyal mengusulkan pendekatan kolaboratif melalui berbagai program, mulai dari komunitas yang bermakna, mentoring untuk membangun empati, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan olahraga dan seni yang memperkuat mental dan fisik anak. Semua inisiatif ini bisa dimulai dari keluarga, sekolah, hingga kebijakan pemerintah yang didukung Perda tersebut sebagai landasan hukum.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 sendiri lahir karena masih tingginya kasus kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak di Jawa Barat. Faisyal menyampaikan bahwa pencegahan melalui edukasi orang tua dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari risiko tersebut.
Ia juga mengajak peran aktif masyarakat, lembaga sosial, dunia pendidikan, hingga media untuk bersama-sama mengedukasi, menyediakan layanan darurat, dan membantu reintegrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan.
“DPRD tidak hanya membuat perda, tapi juga mengawal dan mengedukasi agar perda ini benar-benar hidup dan berdampak,” pungkas Faisyal. (r5/sp)










