Scroll untuk baca artikel

PemerintahanSuara Jabar

Perda Pengelolaan Zakat Disosialisasikan kepada Camat dan Kepala KUA

×

Perda Pengelolaan Zakat Disosialisasikan kepada Camat dan Kepala KUA

Sebarkan artikel ini
Perda Pengelolaan Zakat Disosialisasikan kepada Camat dan Kepala KUA

SUARAPENA.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertempat di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh camat dan Kepala KUA Kecamatan se- Kabupaten Ciamis dengan dibagi ke dalam beberapa sesi untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Bupati Ciamis menyampaikan lahirnya Perbup Nomor 46 Tahun 2021 tersebut terinspirasi dari hasil musyawarah dengan para ulama yang bertujuan memanfaatkan potensi yang dimiliki Kabupaten Ciamis.

“Seperti yang dikatakan Ketua BAZNAS, zakat ini kalau betul-betul dimanfaatkan bisa mencapai 1 triliun lebih dan itu separuh dari APBD Ciamis,” ungkapnya.

Berita Terkait:  BNNK Ciamis Gelar Case Conference Tim Asesmen Terpadu

Menurutnya, salah satu yang harus diperhatikan untuk menyukseskan regulasi tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan dan mengedukasikannya kepada masyarakat.

“Bapak ibu terlebih dahulu harus mampu menggerakkan hati masyarakat, bahwa zakat itu adalah kewajiban umat muslim, apalagi dengan dorongan ulama tentu akan lebih diserap,” tuturnya.

“Tumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa zakat ini dikelola oleh lembaga resmi yang dapat dipercaya,” imbuhnya.

Bupati berharap adanya Perbup ini dapat membantu membangkitkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan infrastruktur, salah satunya sarana prasarana peribadatan.

“Insya Allah jika hal ini bisa dilaksanakan, ditunjang dengan regulasi semua harapan bisa tercapai, ” katanya.

Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah mengatakan Perbup ini sebagai bukti nyata dimulainya gerakan Ciamis Cinta Zakat  yang merupakan wujud nyata dukungan penuh pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Alhamdulillah... Ada Kabar Baik, Sekarang Semua Kereta Api Eksekutif Berhenti di Stasiun Ciamis

“Regulasi yang telah dikeluarkan Pemda Ciamis adalah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Lili menerangkan potensi zakat di Kabupaten Ciamis sangat besar. Hal tersebut berdasarkan hasil rilis indikator pemerintah, pemetaan potensi zakat Jawa Barat tahun 2021 mengenai potensi zakat di Kabupaten Ciamis.

“Dari rilis tersebut, potensi zakat di Ciamis, diantaranya: potensi zakat pertanian 78 M, potensi zakat peternakan 113 M, potensi zakat penghasilan 815 M, potensi zakat uang 21 M dan potensi zakat Qurban 100 M sehingga totalnya 1,2 triliun, ” ucapnya.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala MUI Ciamis, Ketua BAZNAS Ciamis,  Kepala Kemenag Ciamis dan Kepala Bagian Kesra Setda Ciamis. (rdp*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca