Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

×

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

Sebarkan artikel ini
Kemenag bilang tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.
Kemenag bilang tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG.

Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan dana zakat tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Berita Terkait:  Kader Posyandu Minta Tambah Kuota MBG untuk Ibu Hamil di Reses DPRD Bekasi

Selain merujuk pada Al Quran, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Pasal 25 beleid tersebut ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Sementara Pasal 26 menyebutkan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” kata Thobib.

Berita Terkait:  Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun di 2025 Masih Masuk Akal?

Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kemenag pun mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap syariat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujar Thobib. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca