Suarapena.com, JAKARTA – Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI, menyerukan agar ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadikan isu perpanjangan izin PT. Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari materi kampanye mereka dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, isu ini sangat penting karena perpanjangan kontrak seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan datang, bukan pemerintah saat ini, terutama dalam tahun-tahun politik seperti saat ini.
Berdasarkan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Namun, izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041, yang berarti pengajuan izin perpanjangan baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Mulyanto menilai bahwa ini masih cukup lama dan menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pemerintah saat ini yang terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan.
Mulyanto juga menyoroti bahwa pemerintah tampaknya mudah melanggar berbagai peraturan yang ada. Ia mencontohkan bagaimana pemerintah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Hal ini, menurutnya, menciptakan preseden buruk dan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Oleh karena itu, ia menyerukan para Capres untuk mengoreksi hal ini. (ayu/rdn)










