Suarapena.com, JAKARTA – Baru-baru ini Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Rewulu yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komisi VII menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh oknum-oknum yang mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas.
Anggota Komisi VII Gandung Pardiman dalam keterangannya mengatakan, sweeping rutin ke agen-agen BBM perlu dilakukan Pertamina. Itu semua agar meminimalisir adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG ke depannya.
“Banyak mafia membeli BBM subsidi untuk dijual lagi sehingga merugikan masyarakat. Untuk mengurangi penyelewengan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga saya tidak yakin bisa mengurangi seratus persen, masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan. Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk mengurangi penyalahgunaan ini,” tutur Gandung.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menilai bahwa sosialisasi kepada masyarakat juga perlu di gencarkan. Dengan begitu, masyarakat jadi dapat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
“Jadi masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BBM Migas, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gandung mengapresiasi kinerja TBBM Rewulu dalam melaksanakan program-program pemerintah.
“Saya apresiasi semua berjalan sesuai dengan apa yang digariskan. Apalagi TBBM Rewulu ini juga meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas, ini menunjukkan kesungguhan dalam pengelolaan unit yang luar biasa, mudah-mudahan ini dapat dipertahankan,” ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jika melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (Sp/Pr)










