Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR bersama Pemerintah dan DPD akan segera menyelesaikan pembahasan 15 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
DPR juga bakal segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023 pada masa sidang ini.
“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD RI,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, lanjut Puan, diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan bukannya mengejar kuantitas.
Adapun 15 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I diantaranya sebagi berikut:
1.RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
2.RUU tentang Daerah Kepulauan
3.RUU tentang Landas Kontinen
4.RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5.RUU tentang Hukum Acara Perdata
6.RUU tentang Pendidikan Kedokteran
7.RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
8.RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
9.RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan
10.RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
11.RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
12.RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
13.RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
14.RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buron
15.RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan. (Bo/Pr)










