Scroll untuk baca artikel

HeadlinePemerintahan

Camat Sebagai Pemberi SK Kepada Pokmas Petugas PTSL

×

Camat Sebagai Pemberi SK Kepada Pokmas Petugas PTSL

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Denyut kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kota bekasi telah dirasakan oleh sebagian warga masyarakat daerah setempat. Secara bertahap sudah beberapa kecamatan diselesaikan program PTSL tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat mengatakan program strategis nasional (PTSL) ini Presiden telah intruksikan kepada sebelas institusinya yang terdiri dari beberapa Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Penegak Hukum, sampai ke Kepala Daerah Provinsi maupun Kota/kabupaten, seperti yang tertuang dalam intruksi Presiden RI No.2 Tahun 2018.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Lebih lanjut, Deni Ahmad Hidayat, mengatakan untuk tertib baiknya PTSL sejak awal sudah di antisipasi oleh para pemimpin ditingkat pusat terkait biaya yang diperlukan. “Jika berkas sudah lengkap dan diterima oleh panitia adjudikasi maka seluruh biaya terkait PTSL diaanggarkan oleh APBN melalui DIPA Kantor Pertanahan Kota Bekasi,” terangnya, Kamis (6/2/2020).

“Terkait biaya administrasi, sejak awal sudah tersampaikan dalam penyuluhan kepada perangkat daerah mulai dari Kecamatan, Kelurahan, RT/RW hingga tokoh masyarakat setempat, bahwa ada biaya yang tak dianggarkan dalam APBN terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis tersebut, seusai SKB 3 menteri No.25/SKB/2017,590-3167A Tahun 2017,” ujarnya.

Artinya, kata Deni, tupoksi yang berhubungan langsung dengan Penerima PTSL (warga) terkait pengumpulan berkas hingga berkasnya di serahkan ke BPN adalah Pokmas.

Kata Kepala Pertanahan itu, item yang tak masuk biaya anggaran APBN itu diantaranya, 1. Biaya Penggandaan dokumen pendukung, 2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok, dan 3. Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan setempat ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

“Untuk kota bekasi masuk kategori V wilayah Jawa dan Bali dengan biaya sebesar Rp 150 ribu/ penerima,-. SKB 3 menteri ini telah ditindak lanjuti melalui peraturan Walikota Bekasi No.28 Tahun 2018 dengan menambahkan pelaksanaan persiapan lurah dalam membentuk Pokmas Dartibnah,” ungkapnya.

Dani memberitahukan, pada Selasa (4/2) kemarin komisi 1 DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi diantara isu dan pertanyaan yang dilontarkan terkait adanya pungutan PTSL diluar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Dalam wawancara dengan ketua komisi 1 DPRD (Abdul Rojak) mengatakan BPN kota bekasi telah mensosialisasikan terkait biaya PTSL dan pemerintah setempat pun telah membuat rambu dalam pelaksanaannya dibawah sehingga terkait adanya penyalahgunaan pungutan biaya tersebut adalah diluar kegiatan kantor pertanahan. Karna dalam peraturan walikota bekasi no.28 tahun 2018 pasal 6 ayat (4) sangat jelas disebutkan Pokmas Dartibnah menghimpun, mengadministrasi dan menggunakan biaya persiapan yang telah ditetapkan yakni 150 ribu,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Deni, pada Perwal Bekasi no.28 tahun 2018 itu pada pasal (1) adalah Lurah membentuk Pokmas Dartibnah. Sedangkan Format Keputusan tugas Pokmas tersebut adalah Camat diwilayah itu yang tertuang pada pasal (6).

“Artinya, terhadap pemohon warga yang menyangkut mulai dari kordinasi dilapangan, menghimpun hingga penggunaan biaya persiapan tersebut adalah Pokmas sendiri, juga hingga melaporkan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas dan penggunaan biayanya kepada Lurah kemudian ke Camatnya,”

Menurutnya, Pemkot Bekasi telah membuat instrumen yang mengatur terkait pungutan biaya persiapan program PTSL ini. “Tentunya sangat diharapkan seluruh stekholder dapat menjalankan regulasi Perwal tersebut dengan baik dan benar,” harapnya.

Terkait target 25.000 bidang program PTSL di tahun 2019 secara progres sudah terbit. “Harusnya sudah selesai per 31 Desember 2019 lalu, namun diakui bahwa penyerahan sertifikatnya sedikit terkendala dengan adanya penangan bencana banjir yang melanda kantor pertanahan disini yang terjadi di awal tahun baru Januari kemarin, pada pasca banjir tersebut kita fokus penyelamatan arsip setelah dilakukan opname fisik ada sebagian yang harus di restorasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh ANRI,” paparnya.

Diketahui, kantor pertanahan kota bekasi untuk pelaksanaan PTSL tahun 2020 ini didapatkan oleh Kecamatan Pondokgede dan sudah melantik panitia Adjudikasi menjadi 2 tim untuk sebanyak 15 ribu rencana bidang tanah.

“Diharapkan dengan telah dilantiknya Tim ini langsung bisa start dalam penyampaian target maksimal untuk agar dapat mewujudkan dimana semua bidang tanah di kelurahan terdata tanpa kecuali baik yang belum bersertipikat, bidang tanah yang sudah bersertipikat maupun tanah-tanah yang masih bermasalah atau lahan zona merah,” tutupnya. (Yud)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca