Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan bantuan sebesar Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (Pemda). Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tepat waktu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah.
Menurut Purbaya, pemerintah pusat memahami masih ada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden, pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah agar kondisi fiskal tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah,” kata dia.
Purbaya menjelaskan, bantuan tersebut ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pada pekan depan. Saat ini, proses administrasi penyaluran masih diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah.
“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 20,5 triliun dan akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan yang diterima setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal masing-masing.
“Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” tutur Purbaya.
Menurut dia, skema tersebut disusun agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran dan mampu memperkuat kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban fiskalnya, termasuk pembayaran gaji ASN Daerah dan PPPK, tanpa mengalami kendala.
Pemerintah berharap dukungan fiskal tersebut tidak hanya menjaga stabilitas keuangan daerah, tetapi juga menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya secara tepat waktu. (sp/pr)







