Scroll untuk baca artikel
NewsPemerintahan

Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jadwal Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana

×

Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Jadwal Daftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana dibuka hari, simak syarat dan jadwalnya.
Pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana dibuka hari, simak syarat dan jadwalnya.

Suarapena.com, JAKARTA – Pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka resmi dibuka mulai Rabu (5/8/2026).

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman Pandang Istana di https://pandang.istanapresiden.go.id. Program ini memberikan kesempatan kepada publik untuk mengikuti langsung upacara peringatan Hari Kemerdekaan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026. Akses registrasi dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB dengan kuota yang terbatas.

Berita Terkait:  Ini Rangkaian Agenda HUT ke-81 RI yang Disiapkan Pemerintah

Panitia menjelaskan, apabila kuota pendaftaran pada hari tersebut telah terpenuhi, akses registrasi akan ditutup secara otomatis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran setelah laman dibuka.

Selain mengikuti upacara pengibaran bendera, peserta yang lolos seleksi juga akan berkesempatan menikmati berbagai pertunjukan seni dan budaya yang digelar di kawasan Istana Merdeka.

Penyelenggaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat ikut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seperti pada penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, antusiasme masyarakat diperkirakan kembali tinggi. Dengan jumlah undangan yang terbatas, calon peserta disarankan telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum proses registrasi dimulai.

Berita Terkait:  Khusus Bulan Ini, Ada Diskon BPHTB 45 Persen hingga Hapus Denda PBB di Tangerang

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA);

2.Alamat email yang masih aktif;

3.Nomor telepon aktif; dan

4.Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Panitia juga mengingatkan masyarakat agar hanya memperoleh informasi melalui laman resmi Pandang Istana maupun akun media sosial resmi Kementerian Sekretariat Negara. Langkah tersebut penting untuk memastikan informasi yang diterima akurat sekaligus menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca