SUARAPENA.COM – Polisi bongkar sindikat pemalsu STNK di Kelurahan Kampung Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terbongkarnya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini bermula dari adanya laporan dari warga pada Kamis (18/1/2018).
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan, pihaknya melakukan observasi dari laporan tersebut. Menurutnya, sebuah mobil jenis pick-up tidak sesuai dengan surat dokumen yang saat itu digadaikan.
“Awalnya pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan cocokan emang barang tidak sesuai,” ungkapnya memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Bekasi, Selasa (30/1/2018).
Dijelaskannya, dalam kasus ini, modus pelaku KH menerima mobil tarikan dari lising bernama H. Lalu kemudian digadaikan ke orang lain setelah merubah STNK atas namanya sendiri.
“Pelaku KH ini berkerja sama dengan beberapa orang lainnya, awal nama dari sini ketika kita interogasi darimana ternyata dapet dari KH, kita kembangkan dan luar biasa ada beberapa STNK yang diduga disalahgunakan oleh si KH,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menerima barang dari hasil penarikan konsumen kredit kendaraan yang tidak mampu membayar kepada oknum penagih di lapangan. Oknum penagih ini biasa bekerja tanpa memberikan laporan resmi kepada lising atau kantor tempat mereka bekerja.
“Ini mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke Lising itu. Mereka kurang lebih sudah beroperasi 6 tahun dengan 150 STNK,” tukasnya.
Dari pengakuan pelaku A, dia biasa menggadaikan mobil dengan nominal harga hanya Rp10 juta. Hasil penarikan mobil sendiri dia dapatkan setelah 7 bulan ini bekerja di salah satu perusahaan otomotif.
“Lising Sujuki, bekerja Outsourcing Sujuki, cuman 2 beraksi digadein cuman 10 juta,” kata A.
Sementara pelaku KH mengaku bisa mendapatkan uang lebih banyak dari rekannya.
“Jualnya seharga Rp 25 juta,” ucap KH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku KH, A, dan D dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama 6 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni berupa 3 buah STNK dan 4 unit mobil. (ars)