Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan

×

Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat mengumumkan perkembangan kasus beras oplosan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat mengumumkan perkembangan kasus beras oplosan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan penanganan kasus pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti kuat adanya praktik curang yang merugikan konsumen. Penyidikan ini berawal dari pengecekan lapangan dan pemeriksaan saksi yang membuka tabir dugaan pelanggaran serius pada produk beras yang beredar di pasaran.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga status kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, Kamis (24/7/2025).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian mengirim surat resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 terkait hasil investigasi mutu dan harga beras premium dan medium di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diperiksa, terdapat ketidaksesuaian mutu hingga 85,56% pada beras premium dan 88,24% pada beras medium.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai Kering di Pontianak

Selain itu, ditemukan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kemasan beras yang beratnya di bawah standar.

Sejumlah merek beras ternama seperti Setra Ramos, Fortune, Sovia, dan Sania terindikasi bermasalah. Beras-beras ini diproduksi oleh PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Potensi kerugian yang diderita konsumen diperkirakan mencapai fantastis, yakni Rp99,35 triliun per tahun.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Capai Rp670 Miliar

Lebih jauh, Kasatgas Pangan menegaskan bahwa kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pun berat: penjara hingga 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi para pelaku.

“Kami tidak akan main-main, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku agar perlindungan konsumen benar-benar terjaga,” tutup Brigjen Helfi tegas. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca