SUARAPENA.COM – Polres Tangerang Kota membongkar kasus tindak pidana pengemasan minyak goreng curah kemasan tak berizin di Jalan Rasuna Said Nomor 29, Kota Tangerang.
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut tangki minyak.
Dari informasi itu, kepolisian bersama Tim Satgas Pangan Kota Tangerang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan kegiatan pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 1-2 liter.
“Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol kemasaan ini diberikan label merek Qilla. Hasil pengecekan, Qilla tak ada keluar izin edar dari BPOM,” ujar Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap Direktur Utama PT SPI berinisial K (34) yang bertanggungjawab dalam praktik kecurangan tersebut.
Ribuan botol kemasan minyak goreng curah itu disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol kemasan ini dijual ke sejumlah e-commerce dan dijual seharga Rp20.000 ukuran 1 liter dan Rp40.000 ukuran 2 liter.
“Hasil pemeriksaan, K mengaku minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.800-20.000,” ucap Zain.
Sebagi informasi, sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 unit), 2 mesin pompa, dan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 2.400 botol.
Lalu, minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter sebanyak 222 botol, minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tak ada label 5.652 botol, minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter yang juga tak ada label 128 botol, dan minyak goreng jerigen 5 liter (56 unit).
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 uu RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Pun Pasal 64 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Red/cr014)










