Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

×

Beli Migor Pakai PeduliLindungi, DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar ketentuan pembelian minyak goreng (Migor) curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi jangan sampai menyulitkan rakyat.

Ia mengatakan bahwa, pembeli minyak goreng curah di pasar maupun warung kebanyakan adalah kalangan yang sehari-harinya tak terbiasa menggunakan teknologi informasi.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” ucap Puan dalam siaran persnya, Selasa (28/6/2022).

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu pun memahami, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan agar pemerintah dapat mengecek distribusi minyak goreng secara real time sebagai antisipasi penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan.

Berita Terkait:  Puan Soroti Kecurangan UTBK 2026, Dinilai Ancam Integritas Seleksi Nasional

Namun, ia menilai sosialisasi tak bisa hanya sekadar mengandalkan teknologi informasi saja. sosialisasi harus dilakukan secara masif hingga pelosok daerah Tanah Air.

“Harus ada pendekatan langsung ke masyarakat, ke pedagang, agar mereka benar-benar memahami transisi sistem pembelian minyak goreng,” jelas Puan.

Di sisi lain, mantan Menko PMK tersebut pun mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara seksama. Jangan sampai ketentuan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan.

Berita Terkait:  Puan Minta Pemerintah Gelar Edukasi Seksual untuk Anak

“Harus dihindari munculnya tindak kecurangan atau oknum calo yang memanfaatkan kesulitan pembeli yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan meminta tambahan harga. Tentu pengawasan harus dibantu dari tim Satgas Pangan Polri,” ucap Politisi PDI Perjuangan.

Sebagi informasi, pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat.

Pembelian minyak goreng curah ini nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini berlangsung selama dua minggu ke depan. (Ms/cr02)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca