Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Rifqinizamy Karsayuda meminta agar seluruh pihak bersabar menunggu dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
“Kita semua bersabarlah, negara ini kan negara hukum bukan negara berdasarkan desas-desus,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, sampai saat ini Komisi II DPR RI masih menunggu keputusan resmi dari MK terkait putusan gugatan sistem pemilu tersebut. Jika benar MK memutuskan merubah sistem Pemilu menjadi ke proporsional tertutup, maka pihaknya akan melakukan revisi terhadap undang-undang.
“Kami Komisi II DPR RI taat pada konstitusi dan asas, kan sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apapun, kita tunggu saja putusannya.
Tentu jika ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma, misalnya dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap undang-undang.
Tapi jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang itu artinya kita tetap menerapkan undang-undang yang ada, maka kami nggak punya tugas apa-apa,” jelas Rifqinizamy yang juga Anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
“MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Adapun informasi yang didapatkan oleh Denny, ia mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucap Denny. (Bo/Sp)