Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti orientasi penggunaan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rieke, persoalan utama yang dihadapi Kementerian HAM bukan hanya terbatasnya pagu anggaran yang diterima, melainkan bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM.
Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026), Rieke menilai komposisi penggunaan anggaran Kementerian HAM masih lebih banyak terserap untuk kebutuhan birokrasi dibandingkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebagai informasi, Kementerian HAM mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,982 triliun untuk tahun 2027. Namun, kementerian tersebut hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 728,1 miliar atau sekitar 18,3 persen dari total kebutuhan yang diajukan.
“Persoalannya bukan hanya besaran pagu yang diterima, tetapi bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total pagu Rp 728,1 miliar, sebesar Rp 480 miliar atau 65,9 persen dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Sementara Program Pemajuan dan Penegakan HAM memperoleh alokasi Rp 248,1 miliar atau sekitar 34,1 persen.
Rieke menjelaskan, anggaran Program Dukungan Manajemen sebagian besar digunakan untuk kebutuhan internal organisasi. Dari total Rp 480 miliar, sekitar Rp 343,2 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan Rp 114,1 miliar untuk operasional perkantoran.
Dengan komposisi tersebut, lebih dari 95 persen anggaran Program Dukungan Manajemen digunakan untuk mendukung aktivitas birokrasi.
Di sisi lain, Program Pemajuan dan Penegakan HAM yang diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat masih didominasi kegiatan administratif dan penguatan kelembagaan, seperti sosialisasi, pelatihan, peningkatan kapasitas, penyusunan regulasi, monitoring, evaluasi, hingga koordinasi antarlembaga.
Menurut Rieke, berdasarkan struktur program yang ada, anggaran yang berpotensi digunakan untuk layanan langsung kepada masyarakat diperkirakan hanya berkisar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.
Jika dibandingkan dengan total pagu anggaran Kementerian HAM sebesar Rp 728,1 miliar, jumlah tersebut hanya sekitar 5 hingga 6 persen.
“Dari keseluruhan pagu Kementerian HAM sebesar Rp 728,1 miliar, porsi yang berpotensi langsung menyentuh korban, pengaduan, perlindungan warga, dan pemulihan HAM hanya sekitar 5–6 persen,” ujarnya.
Rieke menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena keberadaan Kementerian HAM semestinya diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, bukan hanya dari besarnya anggaran yang terserap untuk kebutuhan birokrasi.
“Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi warga negara yang hak asasinya dilanggar,” kata dia.
Untuk meningkatkan keberpihakan anggaran kepada masyarakat, Rieke mengusulkan refocusing anggaran agar alokasi bagi program perlindungan korban, penanganan pengaduan, penyelesaian konflik, dan perlindungan kelompok rentan dapat ditingkatkan.
Ia juga mendorong penyusunan indikator kinerja yang berbasis dampak, seperti jumlah korban yang memperoleh pemulihan serta jumlah pengaduan yang berhasil diselesaikan.
Selain itu, transparansi penggunaan anggaran dinilai penting agar publik dapat mengetahui secara jelas proporsi anggaran yang digunakan untuk kebutuhan birokrasi dan yang benar-benar dialokasikan untuk layanan HAM.
Menurut Rieke, program bantuan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan korban HAM juga perlu diperkuat secara terukur dan berkelanjutan.
Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi berbagai kementerian dan lembaga, Rieke menegaskan bahwa pembahasan anggaran Kementerian HAM seharusnya tidak hanya berfokus pada besaran dana yang tersedia, melainkan pada sejauh mana anggaran tersebut mampu memberikan perlindungan nyata bagi warga negara.
“Pertanyaan yang harus dijawab kepada publik adalah: dari Rp 728,1 miliar anggaran Kementerian HAM Tahun 2027, berapa persen yang benar-benar sampai kepada warga negara yang hak asasinya dilanggar?,” ujar Rieke. (r5/um)










