SUARAPENA.COM – Polres Bogor menangkap 17 pelaku pengedar narkoba dari berbagai jenis seperti sabu, ganja, hingga ekstasi. Penangkapan 17 pengedar ini merupakan pengembangan dari 15 kasus yang terjadi antara Maret hingga Juni 2017 ini.
17 pengedar yang ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bogor antara lain berinisial, YH (23), FR (27), HE (30), RY (29), AY (26), NN (40), HH (50), DR (29), GS (20), ST (27), AR (32), MW (19), DA (32), MR (35), AN, AW, dan PLA.
Barang bukti disita dari pengedar narkoba
Sementara barang bukti yang diamankan , berupa Sabu seberat 276,08 gram, Ganja sebanyak 747,71 gram, Tembakau Ganesha sekitar 95,75 gram, 100 butir Ekstasi, dan 4 pucuk yang salah satunya masuk kategori airsoft gun.
Para pelaku yang ditangkap, dikenakan pasal pengedar yaitu pasal 114(1), 112(1), 111(1), 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup. (cek)