“Satu orang diamankan berinisial MB alias Ceker, dua lainnya STY dan ALN masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Selasa (1/8/2017).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi saat korban Rizqi pulang bersama seorang temannya berjalan kaki usai makan malam. Pada saat itu 3 tersangka yang mengendarai sebuah sepeda motor menghampiri dan melakukan perampasan handphone.
“Saat ditodong badik saksi korban sempat melawan hingga mengalami luka robek di jari tangan,” tukasnya.
Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka tunpangi sebelumnya.
Terhadap pelaku, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Selain pencurian dengan kekerasan, pihak Polres Metro Bekasi Kota juga berhasil dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap petugas,” kata Wijonarko.
Dari dua pelaku curanmor, satu diantaranya adalah residivis dari kasus yang sama. Pelai inisial A bertugas sebagai pemetik yang membobol kunci sepeda motor yabg sedang diparkir menggunakan kunci letter T. Bersama pelaku F, T biasa melakukan surver terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Hasil dari kejahatan mereka dijual ke penadah di wilayah Karawang,” tutupnya. (sng)