Suarapena.com, BEKASI – Seorang korban dugaan kasus pemalsuan atas nama Mastaria Manurung mengaku kecewa dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Pasalnya, ia mengaku tidak mendapat respon yang baik ketika mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporannya.
“Kami hanya mendapatkan tekanan dan bentakan dari seorang Perwira AKP Untung Kanit Jatanras,” kata Mastaria Manurung, Rabu (12/4/2023).
Perempuan yang biasa disapa Ria ini juga mengaku telah menjadi korban, sehingga melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2022 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor STPL: LP/B/3004/X/2022/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2022.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres pada tahun 2022, dengan sangkaan awal pemalsuan identitas KTP,” ungkap Ria.
Sementara Kanit Reskrim polres Metro Bekasi Kota Kompol Tribuana, saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus tersebut sudah dihentikan.
“Kasus ini sudah dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan sudah di SP2 lit kan. Silahkan kalau saudara tidak terima dengan SP2 lit nya, diuji melalui pra peradilan, dan kasus ini juga bukan tindak pidana,” ujarnya. (Yst)










