Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polri Moratorium Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria

×

Polri Moratorium Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono moratorium penanganan perkara pidana terkait konflik agraria.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono moratorium penanganan perkara pidana terkait konflik agraria.

Suarapena.com, JAKARTA – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.

“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Syahar menjelaskan, konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki aspek keperdataan serta berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Ungkap Lab Ganja Sintetis Terbesar di Malang, 1,2 Ton Sinte Disita

Karena itu, Polri mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif.

Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada para pihak agar dapat menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan mediasi.

Dengan pendekatan tersebut, proses hukum pidana diharapkan tidak mengganggu substansi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujar Syahar.

Dalam kesempatan yang sama, Syahar mengungkapkan bahwa Polri mencatat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba di Bandara Kualanamu, Sita Sejumlah Barang Bukti

Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP), berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.

“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Namun, Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik agraria tersebut.

Ia mengatakan, konflik agraria yang ditangani kepolisian memiliki sejumlah tipologi. Konflik tersebut antara lain terjadi antarmasyarakat, antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan perusahaan.

Polri, kata Syahar, akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hukum pidana, hukum perdata, dan hak masyarakat adat.

“Penyelesaian konflik agraria harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” kata dia. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca