Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan narkotika Supriadi alias Adi T di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Tersangka diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika berskala internasional.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) malam, dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC. Informasi awal diperoleh dari petugas imigrasi yang mendapati tersangka berada di lokasi.
“Tim gabungan berhasil menangkap Supriadi beserta barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Selasa (17/2/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, KTP, 8 ponsel pintar, 5 kartu ATM, SIM internasional, tas merek TUMI, boarding pass AirAsia, dan uang tunai 3 ringgit. Tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (sp/hp)










