Suarapena.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009-2012. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf mengatakan, penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama yang dilakukan secara bertahap melalui perubahan mekanisme perjanjian.
Menurut dia, perubahan tersebut justru memberikan keuntungan lebih besar kepada pihak pembeli meski perusahaan memiliki riwayat keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.
“Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan itu meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment/DP) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak berjalan optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.
Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai 137,29 juta dolar AS. Namun, sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Yusuf. (sp/hp)










