Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti. Salah satu jaringan bahkan tercatat melakukan transaksi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam kurun waktu satu tahun.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.
Ia mengatakan Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk mengungkap praktik perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kemudahan sistem pembayaran.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa.
Pengungkapan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar.
Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa dari pemain.
Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen atau toko pulsa dengan harga tertentu.
Menurut penyidik, pola tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar.
Transaksi itu berlangsung dalam periode April 2025 hingga April 2026.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih,” kata Wira.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Di antaranya sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil aktivitas perjudian online.
Dalam kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.
Empat tersangka ditangkap di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Mereka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Empat tersangka lainnya diamankan di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Mereka diketahui bertugas sebagai customer service.
Sementara enam tersangka ditangkap di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp 100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, polisi melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Polisi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jaringan perjudian online yang tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional. (sp/hp)







