Suarapena.com, JAKARTA – Proses peralihan hak atas tanah di Jakarta ditargetkan tak lagi memakan waktu panjang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang target seluruh proses selesai maksimal 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan skema tersebut merupakan upaya mempercepat sekaligus menyederhanakan layanan pertanahan dengan mengintegrasikan proses yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” ujar Pramono dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pramono menjelaskan, target 10 hari kerja tersebut terbagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.
Berikutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan rampung dalam dua hari kerja.
Tahap terakhir berupa pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan yang diberikan target lima hari kerja.
Dengan pembagian tersebut, total waktu pelayanan ditargetkan tidak lebih dari 10 hari kerja.
Pramono meminta Bapenda, PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan target tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
Menurut dia, kecepatan pelayanan sangat bergantung pada integrasi data dan sistem antarinstansi.
“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat,” katanya.
Pramono mengatakan sejumlah persoalan administrasi masih berpotensi memperlambat proses peralihan hak atas tanah.
Mulai dari validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga kendala sistem perlu diselesaikan secara cepat melalui koordinasi antarlembaga.
“Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, NOP, maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan layanan bukan semata-mata mengejar batas waktu. Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Pramono juga ingin masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan,” tutur Pramono.
Percepatan layanan pertanahan juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Salah satu sumber pendapatan yang berasal dari aktivitas pertanahan adalah BPHTB.
Berdasarkan data yang disampaikan Pramono, realisasi BPHTB DKI Jakarta pada 2025 mencapai sekitar Rp 6,01 triliun.
Sementara hingga 30 Juni 2026, penerimaan BPHTB telah mencapai sekitar Rp 2,47 triliun.
Pramono mengapresiasi kontribusi IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan perpajakan daerah.
Ketua IPPAT Pengurus Wilayah DKI Jakarta Dewantari Handayani mengatakan integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN menjadi faktor penting dalam mempercepat proses peralihan hak.
Menurut Dewantari, penerbitan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi semakin memperkuat kebutuhan koordinasi antarlembaga.
“Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Dewantari menyebut pembagian waktu tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahap PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan membuat keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
“Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan,” kata Dewantari.
Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT Levi Valerina berharap forum tersebut dapat menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi untuk membahas berbagai persoalan pelayanan pertanahan.
Ia berharap persoalan yang muncul dalam praktik dapat diselesaikan bersama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan skema PERINTIS 10 Hari, Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (sp/pr)







