Scroll untuk baca artikel

HeadlinePemerintahan

PSBB DKI Jakarta Berakhir Hari Ini, Apakah di Perpanjang Lagi?

×

PSBB DKI Jakarta Berakhir Hari Ini, Apakah di Perpanjang Lagi?

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Sejak diperpanjang pada 22 Februari lalu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (8/3/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Kendati begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Insyaallah kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Covid-19 pusat, para Forkopimda, para epidemiologi, kemudian dengan semuanya kami berkoordinasi ya,” ungkapnya.

Riza mengklaim penerapan PSBB sejauh ini berhasil menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Menurut dia, Jakarta telah keluar dari zona merah penyebaran virus itu.

Berita Terkait:  Kembangkan Wisata Halal, Literasi Masyarakat Harus Ditingkatkan

Bahkan, DKI Jakarta juga terus mencatat lonjakan angka kesembuhan pasien Covid-19 di samping penurunan angka kematian. Riza menyebut Jakarta saat ini telah melakukan tes terhadap total 3,8 juta spesimen.

“Angka kesembuhannya naik, angka kematiannya turun. Jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB seiring perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari pemerintah pusat sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

Pemerintah pusat kemudian kembali memperpanjang PPKM mikro mulai 8-21 Maret mendatang dan memperluas wilayah penerapan ke tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Berita Terkait:  Di Forum AIWW Wapres Tekankan Pentingnya Tata Kelola Air Bersih

Perluasan PPKM Mikro tertuang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 yang terbit, Kamis (4/3). Dalam instruksi itu, PPKM Mikro digelar sampai daerah menunjukkan perbaikan keadaan.

Dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi sejumlah kegiatan masyarakat seperti kapasitas 50 persen bagi karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan di rumah. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan faailitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Kegiatan konstruksi juga boleh berjalan 100 persen selama PPKM Mikro. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca