Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Warga Kampung Raden Jatisampurna Pertanyakan Izin Peruntukan Pabrik Kosmetik Ditempat Tinggalnya

×

Warga Kampung Raden Jatisampurna Pertanyakan Izin Peruntukan Pabrik Kosmetik Ditempat Tinggalnya

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI

Salah satu Warga Kampung Raden JED (inisial) pertanyakan izin peruntukan keberadaan industri pabrik kosmetik kecantikan diwilayahnya di RW 01 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pasalnya, sejak awal beberapa tahun silam sampai sekarang sejak dibangun gedung pabrik hingga beroperasinya, warga tersebut belum pernah mendapat sosialisasi baik dari RT RW dan pihak Kelurahan setempat terkait izin lingkungannya. Padahal tempat kediaman warga tersebut masih satu lingkungan RT berdekatan dengan titik lokasi pabrik kosmetik tersebut.

“Saat itu saya bertanya kepada orang dinas terkait, bahwa di titik wilayah saya Kelurahan Jatiranggon bukan daerah zona industri alias pemukiman terutama di jalan Rawa Macan tempat saya tinggal,” ungkap JED (inisial).

Berita Terkait:  Kotak Suara Pemilu PPS Kelurahan Jatiranggon Mulai Dibawa Ke PPK Kecamatan Jatisampurna

Awalnya dikira dibangun gudang semata, lanjut JED, “saya kira itu mau dibangun gudang atau kos-kosan semata eh taunya setelah jadi ternyata pabrik pembuatan kosmetik. Sudah begitu RT dan RW setempat tidak memberitahukan atau sosialisasi ke saya soal pembangunan pabrik tersebut,” ujarnya.

“Sejak lama di jalan gang kecil ini adalah wilayah pemukiman loh, saya tidak keberatan jika ada perusahaan yang berinvestasi di wilayah sini tapi juga harus sesuai peraturan kota bekasi yang berlaku mulai dari peruntukan zona tata ruangnya maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan yang terpenting adalah lingkungan juga harus mendapat sosialisasinya terkait pembangunan jenis komersial seperti pabrik kosmetik seperti ini,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Proyek Taman Bermain Depan Kantor Kelurahan Dinilai Rawan Untuk Anak

Terpisah, kasie Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Tarmuzi, saat ditanya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bahwa di wilayah kecamatan tidak masuk dalam zona industri.

Selain itu juga, antara bangunan hunian dan industri pabrik berbeda jenis IMB sesuai klasifikasi jenis peruntukan bangunannya.

“Yang saya lihat, di wilayah kecamatan jatisampurna khususnya di kelurahan jatiranggon hanyalah zona pemukiman, perkantoran dan pergudangan. Dalam kata lain tidak ada zona industri,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan, lurah setempat belum bisa di konfirmasi. (Yudhi)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca