Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Puluhan TKK Pemkot Bekasi Diberhentikan Lantaran Indisipliner

×

Puluhan TKK Pemkot Bekasi Diberhentikan Lantaran Indisipliner

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Bekasi memberhentikan 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD). Pemberhentian itu terhitung sejak Mei 2022.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, TKK yang diberhentikan itu lantaran berbagai hal.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Berita Terkait:  Fasos Perum Citra Grand Beralih Fungsi Dibangun Gedung Tiga Lantai

Sebelum diberhentikan dikatakan Sajekti, Pemkot Bekasi melalui BKPSDM melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Perwal Nomor 72 tahun 2018 tentang perubahan Perwal Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK,” tuturnya.

Berita Terkait:  Arus Mudik di Kota Bekasi Pagi Ini Belum Ada Peningkatan Signifikan

Adapun 14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK diantaranya Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. (Bo/Ag)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca