SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Bekasi memberhentikan 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD). Pemberhentian itu terhitung sejak Mei 2022.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, TKK yang diberhentikan itu lantaran berbagai hal.
“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ujar Sajekti dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Sebelum diberhentikan dikatakan Sajekti, Pemkot Bekasi melalui BKPSDM melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Perwal Nomor 72 tahun 2018 tentang perubahan Perwal Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK,” tuturnya.
Adapun 14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK diantaranya Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu. (Bo/Ag)










