Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas di Kota Tua Berlaku hingga Februari 2026

×

Rekayasa Lalu Lintas di Kota Tua Berlaku hingga Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Ratusan personel Dishub akan dikerahkan, untuk memperlancar rekayasa lalu lintas di Kota Tua yang akan berlangsung pada akhir Januari hingga Februari 2026.
Ratusan personel Dishub akan dikerahkan, untuk memperlancar rekayasa lalu lintas di Kota Tua yang akan berlangsung pada akhir Januari hingga Februari 2026.

Suarapena.com, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua, Kecamatan Tamansari, mulai akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026. Sebanyak 110 personel dikerahkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Kepala Sudinhub Jakarta Barat Susilo Dewanto mengatakan, pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan Jakarta Kota Sinema sekaligus menyambut perayaan Tahun Baru Imlek di kawasan wisata Kota Tua.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Kota Tua,” kata Susilo, Sabtu (17/1/2026).

Berita Terkait:  Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Disiapkan-Contraflow hingga One Way

Susilo menjelaskan, ratusan personel akan disiagakan di tiga ruas jalan utama serta dua lokasi kegiatan, yakni Gedung Jasindo dan Gedung Cipta Niaga. Para petugas akan bekerja dalam tiga sif setiap harinya.

“Kami kerahkan 110 personel yang terbagi dalam tiga sif, termasuk penempatan petugas di dua venue kegiatan,” ujarnya.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan rekayasa lalu lintas meliputi Jalan Teh, Jalan Cengkeh, dan Jalan Kunir II Dalam. Jalan Teh akan ditutup pada 30–31 Januari 2026. Sementara itu, penutupan Jalan Cengkeh dijadwalkan pada 3–7 Februari 2026, dan Jalan Kunir II Dalam pada 26 Februari 2026.

Berita Terkait:  3,6 Juta Kendaraan Diproyeksikan Melintasi Tol Saat Mudik 2026

“Untuk Jalan Cengkeh, penutupan juga mencakup lokasi sementara pedagang pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026,” kata Susilo.

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan petugas di lapangan serta memanfaatkan jalur alternatif selama rekayasa lalu lintas diberlakukan.

“Kami mengimbau para pengendara untuk mengikuti petunjuk petugas dan menghindari titik-titik rekayasa agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” tutur Susilo. (sp/bj)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca