Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Relasi Keluarga Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa

×

Relasi Keluarga Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa
Anggota Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa

SESUAI Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. Pasal 14 berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip proporsional penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak

  1. Mengumumkan adanya hubungan atau kaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
Berita Terkait:  Soal Bagi-bagi Biskuit, Warga: Tidak Ada Atribut Caleg Intan

Maka dengan ini saya Choirunnisa sebagai Anggota Bawaslu Kota Bekasi bagian dari penyelenggara pemilu untuk menjaga Profesionalitas penyelenggara pemilu yang berpedoman pada prinsip proporsional yaitu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan, dengan ini saya mengumumkan :

  1. Mu’ammar Gaddafi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golongan Karya Dapil 4 Nomor Urut 4 (Kec. Tambun Utara, Kec. Tambelang, Kec. Sukawangi, Kec. Babelan, Kec. Tarumajaya) Memiliki relasi kakak kandung
  2. Novy Yasin Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golongan Karya Dapil 5 Nomor urut 1 (Kecamatan Sukatani, Kec. Sukakarya, Kec. Cabang Bungin, Kec. Muara Gembong, Kec. Kedung Waringin, Kec. Pebayuran) Memiliki relasi kakak ipar. (*)                                                                                     

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca