Suarapena.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal atau presidential threshold 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden membawa angin segar bagi dinamika pemilihan presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan ini.
Menurutnya, dengan adanya putusan MK, peluang lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju pada Pilpres yang akan datang semakin terbuka.
Rifqi juga menyatakan, Komisi II DPR akan mengintegrasikan keputusan MK ke dalam pembentukan norma baru yang akan mengatur mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, kami menghormatinya dan berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menilai, dengan adanya keputusan MK maka akan semakin memperkaya kompetisi Pilpres, memberi ruang bagi calon dari berbagai kalangan untuk turut serta dalam kontestasi politik tertinggi di tanah air.
Selain itu, penghapusan ambang batas ini menurutnya menjadi sebuah tonggak penting dalam pengembangan demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik yang menguasai minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan penghapusan presidential threshold dikabulkan sepenuhnya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (r5/at)










