Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Respons DPR Terkait Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

×

Respons DPR Terkait Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas minimal atau presidential threshold 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden membawa angin segar bagi dinamika pemilihan presiden (Pilpres) 2029 mendatang.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurutnya, dengan adanya putusan MK, peluang lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju pada Pilpres yang akan datang semakin terbuka.

Rifqi juga menyatakan, Komisi II DPR akan mengintegrasikan keputusan MK ke dalam pembentukan norma baru yang akan mengatur mekanisme pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berita Terkait:  Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Tetap Mengacu pada Putusan MK

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, kami menghormatinya dan berkewajiban menindaklanjutinya,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Rifqi menilai, dengan adanya keputusan MK maka akan semakin memperkaya kompetisi Pilpres, memberi ruang bagi calon dari berbagai kalangan untuk turut serta dalam kontestasi politik tertinggi di tanah air.

Selain itu, penghapusan ambang batas ini menurutnya menjadi sebuah tonggak penting dalam pengembangan demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh partai politik yang menguasai minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Berita Terkait:  Putusan MK soal Pemilu Dipisah Dinilai Kontradiktif

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan penghapusan presidential threshold dikabulkan sepenuhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca