Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sebelumnya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024), telah dibatalkan.
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa aturan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Dasco juga menjelaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya batal dilaksanakan setelah mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis pagi. Hanya 176 anggota DPR yang hadir (fisik dan daring), kurang dari kuorum yang diperlukan.
Sebagaimana diketahui, perubahan dalam Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Syarat ini digantikan dengan minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Selain itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. (r5/rdn)