Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Tetap Mengacu pada Putusan MK

×

Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Aturan Pendaftaran Tetap Mengacu pada Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang sebelumnya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024), telah dibatalkan.

Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa aturan pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, Kamis (22/8/2024).

Berita Terkait:  MK Hapus Presidential Threshold, Ini Tanggapan PDIP

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Dasco juga menjelaskan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya batal dilaksanakan setelah mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis pagi. Hanya 176 anggota DPR yang hadir (fisik dan daring), kurang dari kuorum yang diperlukan.

Berita Terkait:  Soal Putusan MK Tentang Sisdiknas, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Penetapan Regulasi 

Sebagaimana diketahui, perubahan dalam Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Syarat ini digantikan dengan minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Selain itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca