Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Ini Alasannya

×

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kepala daerah terpilih yang pelantikannya diundur sampai Mahkamah Konstitusi alias MK selesai melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah pada Maret 2025.

Suarapena.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini dipastikan akan mundur ke Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengungkapkan pengunduran tersebut lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah sampai Maret 2025.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Rifqi menjelaskan, pelantikan hanya akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada. Oleh karena itu, meskipun ada kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, mereka tetap harus menunggu hingga seluruh proses PHPU selesai agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.

Berita Terkait:  Wacana KTP dan KK Jadi Identitas Digital, Komisi II: Jangan Tergesa-gesa

“Ini adalah prinsip dasar dari Pilkada Serentak, di mana pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa di MK diselesaikan,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta pada 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih. Namun, dengan pengunduran jadwal ini, keputusan akhir tentang pelantikan akan diterbitkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden yang baru.

Berita Terkait:  DPR Minta Pemerintah Sinkronkan Kebijakan Fiskal, Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank

Rifqi menambahkan, meskipun pengunduran ini sudah dipastikan, tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih menunggu keputusan Presiden. (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca