Suarapena.com, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini dipastikan akan mundur ke Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengungkapkan pengunduran tersebut lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah sampai Maret 2025.
Rifqi menjelaskan, pelantikan hanya akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada. Oleh karena itu, meskipun ada kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, mereka tetap harus menunggu hingga seluruh proses PHPU selesai agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak.
“Ini adalah prinsip dasar dari Pilkada Serentak, di mana pelantikan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa di MK diselesaikan,” ujar Rifqi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta pada 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih. Namun, dengan pengunduran jadwal ini, keputusan akhir tentang pelantikan akan diterbitkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden yang baru.
Rifqi menambahkan, meskipun pengunduran ini sudah dipastikan, tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih menunggu keputusan Presiden. (r5/at)










