Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Jabar

Restorative Justice: Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum di Kota Bandung

×

Restorative Justice: Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum di Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice, Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum di Kota Bandung
Seminar hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berfokus pada penegakan hukum yang humanis dan adil melalui pendekatan Restorative Justice, Rabu (11/10/2023).

Suarapena.com, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengadakan sebuah seminar hukum pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, yang berfokus pada penegakan hukum yang humanis dan adil melalui pendekatan Restorative Justice. Acara ini berlangsung di Auditorium Balai Kota Bandung dan dihadiri oleh para camat dan lurah se-Kota Bandung. Rachmad Vidianto, Kepala Kejari Kota Bandung, membuka acara tersebut.

Muslih, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lainnya. “Semua pihak bekerja sama untuk mencari solusi yang adil dengan fokus pada pemulihan keadilan awal, bukan balas dendam,” kata Muslih.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Restorative Justice memiliki beberapa kriteria, seperti tersangka yang melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya, tindak pidana yang hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

Berita Terkait:  Taman Budaya Jawa Barat, Oase Seni dan Ekspresi di Jantung Bandung

Cristian Dior, Kasubsi Pra Penuntut, memberikan contoh kasus Restorative Justice. Terjadi kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di salah satu wilayah di Kota Bandung. Warga berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahnya. Namun, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui Restorative Justice berkat peran aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Berita Terkait:  Walubi: Mudah-mudahan di Kota Bandung Toleransi Terus Terjaga, Aman dan Damai

“Dalam proses mediasi, tahap pertama adalah tingkat kepolisian. Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan, berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Jika layak, kita akan mengundang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama,” ungkap Cristian.

Menurut Cristian, ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan dalam penegakan hukum: keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid), dan kepastian hukum. “Negara berdasarkan atas hukum dapat dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” jelas Cristian. (rer)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca