Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Sah! Menaker Terbitkan Aturan Baru terkait Klaim JHT

×

Sah! Menaker Terbitkan Aturan Baru terkait Klaim JHT

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

SUARAPENA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 26 April 2022 lalu.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker Ida dalam keterangan persnya, Jumat (29/4/2022).

Ida mengaku penerbitan aturan baru ini telah melalui tahapan serapan aspirasi publik secara luas.

Ia juga menyampaikan bahwa ini telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ungkap Menaker Ida.

Berita Terkait:  Dari Australia, Fatmawati Paparkan Strategi Meminimalisir Resiko Bencana

Lebih lanjut, Menaker Ida pun menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini.

Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Ida.

Berita Terkait:  Miliki Risiko Lebih Besar, Jokowi Minta Vaksinasi ke Lansia Diprioritaskan

Selain itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menambahkan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2019 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya. (Bo/Skb/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca