Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Penyusunan kebijakan tersebut dilakukan setelah Kemendikdasmen memetakan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk yang jumlah siswanya di bawah 60 orang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan, fenomena berkurangnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, hingga perbedaan kondisi geografis di setiap daerah.
Selain itu, perubahan preferensi masyarakat dalam memilih satuan pendidikan juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi.
“Data tersebut telah kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan rujukan sekaligus bentuk kolaborasi lintas kementerian dalam menyusun langkah penanganan yang tepat,” kata Muti dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurut Muti, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan yang bersifat seragam karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, penyusunan kebijakan akan dilakukan bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga pemerataan mutu pendidikan meski terdapat sekolah dengan jumlah peserta didik yang terbatas.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Muti.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah juga akan menjalankan sejumlah langkah strategis. Di antaranya memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung sekolah sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah yang memiliki jumlah murid terbatas tetap memperoleh layanan pendidikan secara optimal.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menilai dinamika pilihan masyarakat terhadap sekolah perlu menjadi perhatian. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas pada 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak di jenjang sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi pemerintah dalam memahami perubahan preferensi masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Muti pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap setiap sekolah dapat berkembang sesuai potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkasnya. (sp/pr)







