Suarapena.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
BGN menegaskan, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan pemerintah secara bertahap.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan mengenai mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Karena itu, pelaksanaan Program MBG tetap berlanjut. Sementara itu, pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai dengan putusan MK.
Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan dasar hukum maupun keberadaan program tersebut.
Selain itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.
BGN menjelaskan, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi keberlanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menegaskan akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (sp/pr)







