SUARAPENA.COM – Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika (Hari Bakhti Kemenkumham) 30 Oktober 2019 dengan tema Transformasi Meraih Kinerja PASTI, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi akan membuka Pelayanan paspor simpatik setiap Sabtu.
“Kuota sebanyak 50 orang, setiap Sabtu. Dalam pelayanan paspor simpatik ini, Imigrasi melayani pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto, Senin (7/9/2019).
Petrus menjelaskan, pemohon diharuskan membawa syarat-syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah, dan Paspor Lama bagi yang sudah pernah punya paspor.
Kegiatan Pelayanan Paspor Simpatik yang dilaksanakan pada tanggal 12, 19, 27 Oktober 2019, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Layanan Paspor Simpatik ini dalam Rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika Tahun 2019 serta bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja.
“Jadi layanan paspor simpatik itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mungkin di hari kerja sibuk sehingga tidak sempat membuat paspor, maka kita sediakan di hari libur,” kata Petrus Teguh Aprianto.
Agar bisa mendapatkan pelayanan paspor simpatik ini, pemohon dapat mendatangi kantor Imigrasi di Jalan Perjuangan, Teluk pucung , Bekasi utara. Biaya pengurusan paspor Rp355 ribu bisa dibayarkan ke bank ataupun Pos Indonesia.
“Saya berharap layanan ini bermanfaat bagi warga Bekasi,” pungkas Petrus. (sng)










