Suarapena.com, BANDUNG – Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan bahwa semua tempat hiburan malam harus menghentikan operasional mereka.
Kepatuhan terhadap aturan ini akan diawasi ketat, dan pelanggaran akan menghadapi tindakan tegas, termasuk kemungkinan penutupan permanen.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran.
Sebagai respons terhadap laporan terkini, Satpol PP telah melakukan inspeksi ke Hi Hiden Club di Belviu Hotel, yang dituduh melanggar jam operasional.
“Kami telah memeriksa lokasi dan berdialog dengan pengelola, yang telah memutuskan untuk menutup operasional hingga hari raya,” ujar Mujahid, Rabu (27/3/2024).
Pengelola Hi Hiden Club akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada 27 Maret 2024.
Sebelumnya, Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Tempat-tempat seperti bar, klub malam, diskotik, dan lainnya dilarang beroperasi selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.
Hingga saat ini, sepuluh tempat hiburan malam telah menerima teguran lisan atas pelanggaran ini.
“Kami memberikan peringatan tahap demi tahap, mulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih lanjut jika pelangaran terus berlanjut,” kata Rasdian.
Dalam semangat bulan Ramadan, semua pengusaha diharapkan untuk menunjukkan solidaritas dan menghormati ibadah puasa dengan menutup tempat hiburan dari 10 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. (sp/rob)