Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Satpol PP Segel Minimarket Ilegal di Bandung

×

Satpol PP Segel Minimarket Ilegal di Bandung

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang, Kota Bandung, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar sejumlah peraturan daerah.

Minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional, melewati jam operasional, dan menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan di lokasi bersama petugas kepolisian dan kewilayahan.

Berita Terkait:  Penegakan Hukum di Dalem Kaum, Satpol PP Bandung Klaim Bertindak Sesuai Aturan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa minimarket tersebut tidak terdaftar di database Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung. Izin operasionalnya juga tidak ada, padahal pemiliknya, Akhmad Jaelani, memiliki izin di tempat lain. Selain itu, minimarket tersebut buka melebihi batas waktu yang ditentukan dan mengganggu ketenangan warga sekitar,” ujar Rasdian, belum lama ini, Senin (4/3/2024).

Berita Terkait:  Satpol PP Bandung Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan, Masih Bandel Siap-siap Ditutup Permanen!

Menurut Rasdian, minimarket tersebut telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Oleh karena itu, Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara dan penyegelan kepada minimarket tersebut.

Berita Terkait:  Basemen Alun-alun Bandung Jadi Tempat Baru PKL, Satpol PP: Jalan Dalem Kaum Bebas dari Pedagang

“Minimarket tersebut akan tetap disegel sampai pemiliknya memenuhi kewajiban memiliki izin operasional. Selain itu, kami juga akan menindaklanjuti pelanggaran trantibumlinmasnya dan memberikan sanksi yang sesuai,” tutur Rasdian.

Rasdian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (sp/rob)