Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Hasilnya, sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek berhasil disita hanya dalam waktu enam hari, selama bulan Mei 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 27 Mei 2025, menyasar 14 titik lokasi di berbagai kawasan rawan peredaran miras di Kota Bandung.
“Ini adalah tindakan represif nonyustisial untuk menindak tegas pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin, atau di tempat yang tidak semestinya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Sabtu (7/6/2025).
Rasdian mengungkapkan, selama operasi, petugas menyisir sejumlah lokasi strategis, termasuk Jalan Sukabumi, Lodaya, Cihampelas, Pasirkoja, Gatot Subroto, dan Soekarno-Hatta. Razia juga menemukan pelanggaran berat, seperti peredaran ribuan butir obat-obatan ilegal di beberapa kios tak berizin.
Contohnya di Jalan Lodaya, dua kios kedapatan menyimpan ratusan botol miras. Identitas pemilik langsung diamankan untuk proses pemeriksaan. Sementara di Jalan Cihampelas, tiga toko ditindak tegas—lokasi disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
“Penyitaan hanyalah langkah awal. Kami juga menjadwalkan sidang dan penyegelan sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.
Adapun rincian operasi dan barang bukti hasil razia yakni:
16 Mei: Jalan Sukabumi – 168 botol miras; Jalan Ciateul – 235 botol miras & 417 butir obat ilegal.
19 Mei: Lodaya – 526 botol miras, dua KTP pemilik ditahan.
22 Mei: Pasirluyu Barat – 10 botol diamankan sebagai sampel.
23 Mei: Pasirkoja dan Soekarno-Hatta – 389 botol miras, 5 jerigen & 1 ember besar tuak diamankan.
26 Mei: Tiga toko di Jalan Cihampelas disegel, total 1.067 botol disita.
27 Mei: Dua kios kembali disegel, total 213 botol miras diamankan.
Satpol PP menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungannya juga diimbau melapor melalui Aplikasi SP4N Lapor sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap ketertiban kota.
“Kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi dan dilakukan di tempat yang sesuai ketentuan hukum. Bila tidak, kami akan bertindak tegas,” tandasnya. (sp/rob)










