Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar operasi tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
Hasilnya, tidak kurang dari 276 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk serta 278 butir obat-obatan daftar G berhasil disita dari tiga toko yang berada di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar, dan Jalan Garuda Dalam I.
Ketua Tim Penyidik, Rizky Primajaya, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Bandung.
“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Rizky di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).
Para pelanggar yang terjaring razia diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyegel tempat usaha dan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Operasi gabungan ini menjadi peringatan bagi para pelanggar agar mematuhi peraturan dan menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal. Kota Bandung tidak main-main dalam menjaga ketertiban dan keamanan Masyarakat. (sp/ziz)