Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Sejak Awal Ramadan, 500 Ribu Kupon Zakat Fitrah Diedarkan

×

Sejak Awal Ramadan, 500 Ribu Kupon Zakat Fitrah Diedarkan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Sejak awal ramadan, pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi menyebar sekitar 500 ribu kupon penarikan zakat fitrah bagi masyarakat.

Ketua Baznas Kota Bekasi, Paray Said mengungkapkan, 500 kupon zakat fitrah disebar melalui Unit Pelayanan Zakat (UPZ) kecamatan, dan UPZ di dinas atau instansi pemerintah maupun swasta.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Saya dari Baznas Kota Bekasi sudah menyalurkan kupon-kupon zakat fitrah, baik ke masyarakat melalui UPZ Kecamatan. Didukung oleh camat dan lurah, ke seluruh SKPD, pelajar, dan santri madrasah melalui kepala UPTD Pendidikan, sudah kita berikan semua kupon,” katanya, Senin (29/5/2017).

Dia mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kota Bekasi agar menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Sehingga bisa dikelola dengan baik, disalurkan tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait:  Ismail Hasyim Dilantik Jadi Ketua Baznas Kota Bekasi Periode 2021-2026

500 kupon zakat fitrah yang disebar, diakui Paray, sebenarnya masih kurang. Setidaknya dibutuhkan 2 juta kupon untuk masyarakat Kota Bekasi.

Paray berharap, pada H-2 lebaran sudah ada laporan serta rekam data masyarakat muslim yang membayar zakat fitrah  ke Baznas Kota Bekasi. Dia mengakui, laporan data tertulis selama ini belum berjalan sepenuhnya.

Berita Terkait:  Satu Rumah Dhuafa Satu Sarjana Jadi Program Rutin Baznas Bekasi

“Ya, terkait berapa orang yang bayar zakat fitrah, laporan secara rincinya itu masih sangat kurang, padahal blangko laporan itu sudah ada. Tapi alhamdulillah sekarang ini untuk pencatatan laporan zakat fitrah sudah mencapai di atas 50 persen,” jelasnya.

Berita Terkait:  Lebih Dari Satu Miliar Rupiah Zakat Disalurkan Baznas Kota Bekasi

Sebelumnya, untuk bisa mencapai 20 atau 30 persen saja sangat sulit dicapai. Tetapi dengan sosialisasi yang kerap dilakukan,  maka peningkatan pencatatan laporan bisa dilakukan.

Dia menambahkan, untuk ketetapan bayar zakat fitrah 2017 yakni sebesar Rp30 ribu, sama seperti tahun lalu.

“Rp.30 ribu itu kita hitung dari harga beras rekomendasi dari Dinas Perdagangan, baik harga beras murah dan termahal yang menjadi konsumsi masyarakat Kota Bekasi,” terangnya. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca