Suarapena.com, YOGYAKARTA – Dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan dua metode pendaftaran bagi calon kepala daerah.
Pengumuman ini disampaikan di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
“Calon kepala daerah dapat mendaftar melalui partai politik atau koalisi partai politik. Alternatif lain, mereka dapat mencalonkan diri sebagai individu atau independen, dengan syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir,” ungkap Hasyim, Senin (1/4/2024).
Adapun pendaftaran sebagai calon independen dilakukan lebih awal dibandingkan jalur partai politik.
Pasal 41 UU 10 Nomor, 2016 mengatur syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk dapat mendaftar.
Sedangkan untuk pencalonan melalui partai politik, diperlukan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur.
Partai politik atau koalisi partai politik akan berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Saat ini, KPU masih menunggu konfirmasi terkait adanya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebelum melanjutkan proses pencalonan melalui jalur partai politik.
Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, menandai salah satu event demokrasi terbesar di negara ini. (r5/zen)