Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Selain Lewat Parpol, KPU Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bisa Independen

×

Selain Lewat Parpol, KPU Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bisa Independen

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, YOGYAKARTA – Dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan dua metode pendaftaran bagi calon kepala daerah.

Pengumuman ini disampaikan di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Calon kepala daerah dapat mendaftar melalui partai politik atau koalisi partai politik. Alternatif lain, mereka dapat mencalonkan diri sebagai individu atau independen, dengan syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir,” ungkap Hasyim, Senin (1/4/2024).

Berita Terkait:  Semakin Solid, Tim Pemenangan Ridho Kota Bekasi untuk Pilkada 2024 Resmi Dilantik

Adapun pendaftaran sebagai calon independen dilakukan lebih awal dibandingkan jalur partai politik.

Pasal 41 UU 10 Nomor, 2016 mengatur syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk dapat mendaftar.

Sedangkan untuk pencalonan melalui partai politik, diperlukan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur.

Berita Terkait:  Tri Adhianto Kembali Berjuang untuk Bekasi, Dukungan Mengalir dari Berbagai Kalangan

Partai politik atau koalisi partai politik akan berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Saat ini, KPU masih menunggu konfirmasi terkait adanya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebelum melanjutkan proses pencalonan melalui jalur partai politik.

Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, menandai salah satu event demokrasi terbesar di negara ini. (r5/zen)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca