Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Selain Lewat Parpol, KPU Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bisa Independen

×

Selain Lewat Parpol, KPU Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Bisa Independen

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, YOGYAKARTA – Dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan dua metode pendaftaran bagi calon kepala daerah.

Pengumuman ini disampaikan di Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Calon kepala daerah dapat mendaftar melalui partai politik atau koalisi partai politik. Alternatif lain, mereka dapat mencalonkan diri sebagai individu atau independen, dengan syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir,” ungkap Hasyim, Senin (1/4/2024).

Berita Terkait:  Sampaikan Aspirasi, Paguyuban Bekasi Jaya Siap Menangkan Ridho di Pilakada

Adapun pendaftaran sebagai calon independen dilakukan lebih awal dibandingkan jalur partai politik.

Pasal 41 UU 10 Nomor, 2016 mengatur syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk dapat mendaftar.

Berita Terkait:  Cek Honor KPPS Pilkada 2024 hingga Jadwal Rekrutmennya

Sedangkan untuk pencalonan melalui partai politik, diperlukan perolehan kursi atau suara dalam Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur.

Partai politik atau koalisi partai politik akan berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Mendagri Tegaskan Netralitas Penjabat Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024: Kalau Mau Ikut Kontestasi Segera Mundur!

Saat ini, KPU masih menunggu konfirmasi terkait adanya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebelum melanjutkan proses pencalonan melalui jalur partai politik.

Pilkada Serentak 2024 akan diadakan di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, menandai salah satu event demokrasi terbesar di negara ini. (r5/zen)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca